Tulang Bawang, (9silsilah.com) – Terkait sengketa hasil perolehan suara Pilkakam Tiuh Tohou di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Pilkakam Serentak Tingkat Kabupaten Tulang Bawang yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 September lalu, terdapat 67 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 67 kampung yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Tiuh Tohou, Zainul Arifin, dalam wawancaranya dengan awak media pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, menyampaikan bahwa dirinya dan 14 anggota Panitia Pilkakam Tiuh Tohou telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas panitia tersebut meliputi persiapan Pilkakam, pendaftaran calon kepala kampung, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan.
Menurut Zainul Arifin, proses pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan di Balai Kampung Tiuh Tohou pada hari Rabu, 20 September 2023, dari tiga calon kepala kampung, yaitu Antori dengan nomor urut 01, Lidia Renita dengan nomor urut 02, dan Abdurohim dengan nomor urut 03. Hasilnya adalah sebagai berikut:
1. Jumlah surat suara: 1.832
2. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 1.796
3. Jumlah DPT yang hadir: 1.495
4. Jumlah DPT yang tidak hadir: 337
5. Jumlah suara yang rusak/tidak sah: 429
6. Jumlah surat suara yang sah: 1.057
Proses pemungutan dan perhitungan suara Pilkakam Tiuh Tohou dilakukan secara terbuka di Balai Kampung Tiuh Tohou dan disaksikan oleh Panitia Pilkakam, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), ketiga calon kepala kampung, Camat, Sekcam, Babinkamtibmas, Babinsa, para saksi dari calon kepala kampung, tamu undangan, dan masyarakat. Hasil perolehan suara masing-masing calon kepala kampung adalah sebagai berikut: Antori (nomor urut 01) mendapatkan 80 suara, Lidia Renita (nomor urut 02) mendapatkan 463 suara, dan Abdurohim (nomor urut 03) mendapatkan 514 suara.
Pada saat perhitungan suara di Balai Kampung Tiuh Tohou setelah selesai pencoblosan, ketiga calon kepala kampung tersebut tidak menyaksikan perhitungan suara karena telah ada saksi dari masing-masing calon yang menyaksikan.
Setelah selesai perhitungan suara, saat panitia sedang merekap perolehan suara untuk membuat berita acara, terjadi kisruh akibat sanggahan dari pihak Calon Kepala Kampung nomor urut 2. Pihak Kecamatan Menggala kemudian mengambil alih untuk melaporkan masalah ini kepada Panitia Kabupaten.
Zainul Arifin menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika ada sanggahan, pihak panitia mempersilahkan pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan sanggahannya secara resmi dan tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Sanggahan tersebut harus diajukan dalam waktu 30 hari kerja, dan keputusan mengenai sanggahan tersebut menjadi kewenangan Panitia Kabupaten.
Zainul Arifin menyampaikan bahwa hasil perhitungan suara terbanyak pada Pilkakam Tiuh Tohou di Balai Kampung Tiuh Tohou didapatkan oleh Abdurohim dengan nomor urut 3. Hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa Abdurohim meraih suara terbanyak dibandingkan peserta calon kepala kampung lainnya.
Berita acara perolehan hasil perhitungan suara untuk Pilkakam Tiuh Tohou di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang belum selesai disampaikan karena terjadi sanggahan dari salah satu calon kepala kampung. Sanggahan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Panitia Kabupaten Tulang Bawang. Oleh karena itu, belum ada keputusan final mengenai hasil perolehan suara Pilkakam Tiuh Tohou. (Akbar)