Watoni Nilai Penting Perda Penghapusan Tindak Kekerasana Perempuan dan Anak

oleh

Pesawaran-9silsilah.com-DPRD Provinsi Lampung merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 dalam setiap bulan di wilayah kerja masing-masing.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Watoni Noerdin anggota DPRD Provinsi Lampung
bersama masyarakat Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir, didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu. Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.

“Kita sangat bersyukur, dihadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterimakasih atas inisiatif yang digagas. Sehingga, lahirnya Perda ini,” kata Watoni, Sabtu (10/02/24).

Dengan demikian, Anggota Fraksi DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa pemahaman Perda yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini sangat penting dipahami oleh peserta khususnya warga Bernung. Agar, target dan harapan DPRD bersama pemerintah bisa terminimalisir bahkan hilang.

“Saya bersyukur bisa bertemu masyarakat Bernung di kegiatan sosperda ini. Saya berharap, tolong pahami oleh kedua Pemateri yang sudah hadir. Agar, masyarakat disini bisa memahami isi Perda tersebut, dan diimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ungkapnya.

Karena, fakta di lapangan. Banyak jumlah kasus yang terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar, rumah tangga dan sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *