Lamteng-9silsilah.com– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, ST menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bersama masyarakat Kampung Restu Baru, Rumbia, Lampung Tengah, Minggu (23/6/2024).
Dewi Nadi mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Dewi Nadi mengungkapkan orang tua wajib menjalin komunikasi yang baik agar dapat mengedukasi tentang penyalahgunaan narkoba.
Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi dapat terhindar bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.
Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa kedepan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.
Dewi Nadi juga mengatakan bahwa salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat juga akibat penyalahgunaan narkoba.