Bandar Lampung-9silsilah.com- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Ayu Asalasiyah Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Rabu (12/3/2025).
Pasca ditunjuknya Plt Bupati, Pemprov Lampung selanjutnya meminta DPRD Way Kanan agar segera melakukan sidang paripurna untuk pengusulan Bupati Definitif.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung, Binarti Bintang menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, paripurna harus dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja pasca bupati definitif meninggal dunia.
“Selanjutnya, DPRD setempat harus segera melakukan paripurna paling lambat dalam 10 hari kerja untuk usulan pemberhentian bupati sebelumnya, serta usulan pengangkatan wakil bupati ini menjadi bupati definitif,” ujar Binarti Bintang di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (12/3/2025)
Dia menjelaskan, hasil sidang Paripurna DPRD Way Kanan nantinya bakal disampaikan ke Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait posisi wakil bupati, Binarti menjelaskan bahwa mekanismenya terpisah dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif.
Di mana, usulan pengangkatan wakil bupati definitif tidak ada batasan waktu, tergantung Partai Politik melalui DPRD.
Berita Terkait
“Yang jelas bupati definitif harus dilantik dulu, setelah itu baru ada mekanisme lagi di DPRD, itu waktunya tidak terbatas tergantung partai politik,” kata dia.
“Jadi pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif, dan usulan wakil bupati itu terpisah mekanismenya,” imbuhnya.
Disinggung soal jadwal pelantikan bupati definitif, Binarti menyebut hal itu menyesuaikan SK Mentri Dalam Negeri.
“Nanti ada pelantikan bupati definitif, kalau sesuai aturan itu yang melantik Gubernur,” ujarnya.
“Untuk jadwal pelantikan harus menunggu SK nya terbit dulu, dan SK itu kewenangannya ada di Kemendagri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Wakil Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat, Rabu (12/3/2025).