Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar mengapresiasi turunnya ongkos haji

oleh

Bandar Lampung-9silsilah.com- Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memastikan penurunan ongkos haji pada tahun 2025 tidak akan mengurangi pelayanan yang diterima oleh jemaah haji.

Diketahui, Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dibanding biaya tahun sebelumnya.

Dimana, besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler tahun 2025 rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79.

Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Adapun Bipih yang dibayar calon jamaah haji tahun 2025 adalah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.

Sementara, sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar mengapresiasi turunnya ongkos haji ini.

“Meskipun belum sampai pada biaya yang idea,l kita harapkan kita perlu bersyukur atas menurunnya biaya haji tahun ini,” kata dia.

“Terimakasih pada pemerintah atas upaya pengurangan biaya haji 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Syukron mendorong dengan turunnya ongkos haji ini tak menurunkan pelayanan terhadap jemaah haji.

“Harapannya ini bukan hanya menurunkan ongkos, tetapi yang terpenting pelayanan serta pendampingan terhadap jemaah haji harus tetap diutamakan,” ucap Anggota Fraksi PKS ini.

Dia pun berharap pemerintah juga mengupayakan untuk meningkatkan kuota haji, khususnya di Provinsi Lampung.

“Saat ini antrian keberangkatan haji bisa sampai belasan tahun bahkan hampir puluhan tahun. Kita harap pemerintah bisa mengupayakan untuk mengoptimalkan penambahan kuota keberangkatan jemaah haji setiap tahunnya,” kata dia.

“Karena rasanya terlalu lama bagi seseorang kalau harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk berangkat ke tanah suci,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *